Home / News / Hangat / TikTok Respons Pelarangan Social Commerce Oleh Pemerintah

TikTok Respons Pelarangan Social Commerce Oleh Pemerintah

Dok: CNN
                            Dok: CNN

 

 

Dilansir dari CNN, Pihak TikTok Indonesia buka suara perihal larangan social commerce berjualan, menurut TikTok mereka mendapatkan banyak keluhan mengenai aturan tersebut. Sejak menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, Senin (25/9).

Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa social commerce yang dilarang pemerintah itu sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Kendati begitu, TikTok akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop. Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Senin (25/9).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

 

 

Zulhas tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak aturan tersebut. Namun yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Zulhas menyebut dalam revisi permendag, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan. Menurut dia, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan yang bersangkutan. Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM-nya,” lanjut Zulhas.

Zulhas menyatakan kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM-nya. pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri. Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100. (SA) 

About Septi herdiana

Check Also

Pleno Tuntas Ini Daftar 45 Anggota DPRD Prov Bengkulu Terpilih

Benfkulu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by keepvid themefull earn money