Disahkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang setelah di setujui anggota DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen yang turut dihadiri pemerintah diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (21/3).
Perppu Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang kurang dari dua bulan sejak surat Presiden dikirim ke DPR pada 7 Febuari lalu. Setelahnya Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton untuk membahas Perppu Cipta Kerja.
Meskipun banyak sejumlah aksi buruh untuk menolak pengesahan Perppu tersebut oleh DPR. Mereka menilai Perppu Cipta Kerja tidak jauh dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terutama isi dari Perppu juga dianggap membuat pasal yang merugikan terutama buruh dan lingkungan.
Rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja ini dihadiri 75 anggota dewan secara fisik dan sebanyak 210 hadir secara daring serta 95 orang lainnya tidak hadir dan izin.
“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa di setujui?” Kata Ketua DPR Puan Maharani yang langsung secara serempak anggota Dewan yang hadir menjawab setuju. Dilansir dari CNN.