Home / Lifestyle / Community / Imigrasi Bengkulu Tolak Terbitkan Paspor 83 Calon TKI Ilegal Selama 2019

Imigrasi Bengkulu Tolak Terbitkan Paspor 83 Calon TKI Ilegal Selama 2019

Bengkulu : Pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Bengkulu sepanjang tahun 2019 lalu, telah menerbitkan dokumen perjalanan RI (paspor) sebanyak 12.744 dokumen.

Jumlah tersebut sudah melampaui target sebanyak 12.735 dokumen. Sedangkan jika bandingkan dengan tahun 2018 lalu, terdapat penurunan sekitar 3 persen. Dimana total jumlahnya sebanyak 13.161 dokumen.

“Penurunan jumlah penerbitan itu dikarenakan pengetatan yang dilakukan pihaknya dalam upaya mencegah tindak pidana dugaan perdagangan orang. Lalu juga diperkirakan faktor ekonomi, karena mayoritas penerbitan paspor masyarakat asal Bengkulu, selain TKI, mayoritas keperluan haji dan umrah,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Bengkulu Abdul Hany didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Adnan dan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Bengkulu Samsu Rizal, dalam press releasenya.

Penerbitan paspor bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepanjang tahun lalu hanya sebanyak 207 orang, dan penundaan penerbitan paspor yang diduga TKI non prosedural sebanyak 83 orang.

“Jika dibandingkan tahun lalu penundaan penerbitan paspor hanya 62 orang. Berarti sedikit naik dari tahun lalu, langkah kita menerbitkan paspor untuk calon TKI non prosedural,” ujarnya, Kamis, (2/1/2019).

Untuk permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tahun lalu sebanyak 244 orang, dengan terbanyak pertama asal Cina. Hanya saja jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu, mencapai 587 orang.

“Penurunan itu karena keberadaan PLTU di Teluk Sepang tinggal pengoperasiannya, sehingga orang asing yang tinggal mulai sedikit ketimbang usulan tahun 2018 lalu. Sedangkan perbandingannya, tahun 2018 lalu sebanyak 222 orang dan tahun lalu sebanyak 295 orang,” terangnya.

Sepanjang 2019, Kantor Imigrasi Bengkulu  juga sudah menerbitkan izin tinggal sebanyak 1.001 dokumen. Kemudian pengawasan keimigrasian sebanyak 193 laporan, layanan informasi dan komunikasi keimigrasian sebanyak 4 layanan serta tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 2 orang, dan penyidikan pidana keimigrasian (projustitia) sebanyak 1 orang.

“Target kita pada tahun ini, tidak jauh berbeda dari tahun 2019. Hanya saja untuk kinerja penerbitan perjalanan RI (paspor) sebanyak 12.685 dokumen, dan 3.000 pemeriksaan. Selebih targetnya sama saja,” pungkasnya. (Indy)

About didi yong

Check Also

Jenis Karbohidrat Yang Wajib Dikonsumsi Penderita Diabetes

Karbohidrat adalah zat gizi yang berfungsi sebagai sumber energi untuk tubuh, sumber energi ini merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by keepvid themefull earn money