Bengkulu : Tim terpadu perubahan status Cagar Alam Dusun Besar, menjadi Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah saat ini menggelar Diskusi Kelompok Terbatas, atau Focus Group Discussion di Meeting Room Santika Hotel.
Diskusi dipandu Prof Sambas dari Ilmu Kehutanan Unib bersama Kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu Agung Priamnudi dan Tim verifikasi Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Peserta yang mewakili unsur perwakilan masyarakat adat, tokon agama, tokoh pemuda serta para akademisi, menyepakati perubahan status tersebut dan berharap pengelolaan nanti dilakukan secara profesional dan taat hukum.
Koordinator BKSDA Bengkulu Agung Tri Djatmiko mengungkapkan, setelah FGD ini, pemerintah daerah harus membuat aturan turunan dan anggaran pembangunan saraba pendukung kawasan wisata
“Tetap ada Perda sebagai aturan teknisnya,” ungkap Agung.
Ketua komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Junaidi SP berharap perubahan status ini bisa memberikan manfaat bagi warga sekitar kawasan. perkonomian masyarakat bisa meningkat sekaligus menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan wisata
“Tolong libatkan warga lokal secara maksimal,” tegas Junaidi. (DB)