Bengkulu: Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu membebaskan satu orang warga negara Palestina Iyad M Abukhatla. Pembebasakn dilakukan setelah Iyad diperiksa selama 2,5 jam di Kantor Imigrasi Bengkulu.
Iyad dijemput tim Imigrasi setelah diamankan di salah satu Losmen di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia Masuk ke Bengkulu menggunakan jalur darat menumpang salah satu Bus Antar Kota Antar Provinsi dan berhenti di Manna untuk berlibur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Samsu Rizal memastikan proses penjemputan hingga yang bersangkutan dilepas tidak diborgol. Pemeriksaan juga di dalam ruang khusus tanpa jeruji.
“Aturannya memang seperti itu, tidak diborgol dan tidak boleh dalam sel,” tegas Samsu seperti dikutip dari Liputan6.com.
Saat diperiksa, ternyata Iyad M Abukhatla merupakan pengungsi asal negara Palestina yang saat ini sedang mencari suaka dengan negara tujuan Australia. Dia juga tercatat sebagai pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) nomor ID 186-18C00189 berstatus sebagai pengungsi mandiri dan memiliki paspor resmi.
WNA pemegang kartu UNHCR sebagai pengungsi itu mendapatkan perlakuan khusus. Sehingga WNA tersebut bisa tinggal di daerah manapun dengan perlindungan. Hanya saja, WNA ini tidak boleh bekerja di Indonesia.
Karena tidak ditempatkan di community house di bawah naungan IOM, maka pencari suaka bisa tinggal di manapun. Kartu UNHCR yang dipegang Iyad masih aktif hingga 12 April 2021 dan bisa diperpanjang.
Saat ini, Iyad sudah dikembalikan lagi ke Bengkulu Selatan untuk menenangkan diri sebagai pengungsi. Mengingat Palestina saat ini sedang dilanda konflik dengan negara Israel.
“Pengawasan tetap kita lakukan secara terus menerus,” kata Samsu Rizal.
Sumber: Liputan6.com