Scaling gigi merupakan perawatan gigi yang menargetkan kebersihan karang gigi. Jika tidak dibersihkan, maka karang yang sudah menumpuk tebal bisa menimbulkan penyakit atau kuman yang berlebihan.
Scaling gigi ini merupakan perawatan non-operasi menggunakan alat ultrasonic scaler.
Hal baiknya, anda bisa mendapatkan pelayanan gratis pembersihan karang gigi. Namun, perlu diingat, scaling gigi hanya gratis bila menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesetahan 2 tahun sekali,” ungkap BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Sabtu (7/10).
“Pemeriksaan dapat melalui di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
Dengan pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini juga termasuk dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.
“Tujuan pelayanan kesehatan untuk estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” ungkap BPJS Kesehatan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Proses scaling gigi pakai BPJS Kesehatan:
1. Anda mendatangi puskesmas atau klinik terdekat. Anda harus melengkapi proses administrasi dengan cara menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan memeriksa gigi anda. Jika ada indikasi medis yang di haruskan anda mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan dengan gratis di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang harus memerlukan rujukan di faskes lanjutan, anda harus mendapatkan rujukan dokter dari faskes pertama dulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan dari faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis. (BEA)