Home / Education / Artikel / Bawaslu “Warning” ASN Berpolitik Praktis

Bawaslu “Warning” ASN Berpolitik Praktis

Bengkulu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memberikan warning keras untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan praktek politik praktis menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Koordinator divisi pelanggaran Bawaslu Bengkulu Halid Saifullah SH MH menyatakan,  saat ini sudah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN baik secara langsung berupa pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan petugas lapangan Bawaslu.

“Sudah ada yang diproses secara pidana bahkan menjadi tersangka di salah satu kabupaten, ” ungkap Halid di sekretariat sentra Gakumdu Bengkulu Selasa 21 Juli 2020.

Pelanggaran terjadi tidak hanya dukungan bagi Pasangan bakal calon yang bertarung di Pilkada secara administrasi.  Pelnggaran paling banyak yang dilaporkan bahkan melalui Media Sosial yang lebih tajam dan memantik perdebatan sengit.

Bawaslu dalam melakukan tindakan hukum terhadap ASN yang diduga melanggar UU KASN itu diproses dan diambil tindakan hukum sesuai dengab kewenangan yang dimiliki Bawaslu.

“Eksekusinya tetap dilakukan komisi ASN dan stake holders yang terkait langsung, ” kata Halid Saifullah.  (dyo)

About didi yong

Check Also

Merokok, Gaya Hidup Berbahaya yang Harus Dihentikan

    Merokok merupakan kebiasaan yang masih banyak dilakukan di Indonesia meskipun telah banyak penelitian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by keepvid themefull earn money